- Pengertian Sistem Perekonomian
Sistem perekonomian
adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan
sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi
di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi
dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu
mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu
boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya,
semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem
ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrim tersebut.
Selain faktor
produksi, sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem
tersebut mengatur produksi dan alokasi. Sebuah perekonomian terencana
(planned
economies)
memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur faktor-faktor
produksi dan alokasi hasil produksi. Sementara pada perekonomian
pasar (market
economic),
pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi barang dan
jasa melalui penawaran dan permintaan.
- Perkembangan Sistem Perekonomian Indonesia
1.
Sistem Ekonomi Demokrasi
Indonesia mempunyai
landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan konstitusional yaitu UUD
1945. Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan masyarakat dan negara
harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian yang
ada di Indonesia juga harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Sistem perekonomian nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan dijadikan dasar
pelaksanaan pembangunan ekonomi. Sistem perekonomian Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi.
Dengan demikian sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai
suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari
falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan
kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan
pengawasan pemerintah.
Pada sistem
demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan
ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran
bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing,
dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja
sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
2.
Sistem Ekonomi Kerakyatan
Sistem ekonomi
kerakyatan berlaku di Indonesia sejak terjadinya Reformasi di
Indonesia pada tahun 1998. Pemerintah bertekad melaksanakan sistem
ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang
Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem
perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Pada sistem
ekonomi kerakyatan, masyarakat memegang aktif dalam kegiatan ekonomi,
sedangkan pemerintah menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan
dan perkembangan dunia usaha.
- Sistem Perekonomian Indonesia
Kemunculan suatu
aliran ekonomi di dunia, akan selalu terkait dengan aliran ekonomi
yang muncul sebelumnya. Begitu pula dengan garis hidup perekonomian
Indonesia. Pergulatan kapitalisme dan sosialisme begitu rupa
mempengaruhi ideologi perekonomian Indonesia.
Era
pra-kemerdekaan
adalah masa di mana kapitalisme
mencengkeram
erat Indonesia, dalam bentuk yang paling ekstrim. Pada masa ini,
Belanda sebagai agen kapitalisme benar-benar mengisi tiap sudut tubuh
bangsa Indonesia dengan ide-ide kapitalisme dari Eropa. Dengan ide
kapitalisme itu, seharusnya bangsa Indonesia bisa berada dalam kelas
pemilik modal. Tetapi, sebagai pemilik, bangsa Indonesia dirampok
hak-haknya. Sebuah bangsa yang seharusnya menjadi tuan di tanahnya
sendiri, harus menjadi budak dari sebuah bangsa asing. Hal ini
berlangsung hingga bangsa Indonesia mampu melepaskan diri dari
penjajahan belanda.
“Perekonomian
Indonesia berdasarkan atas asas kekeluargaan.”
Demikianlah kira-kira substansi pokok sistem perekonomian Indonesia
paska kemerdekaan. Lalu apa hubungan substansi ini dengan dua aliran
utama perekonomian dunia? Adakah korelasi sistem perekonomian
Indonesia paska kemerdekaan ini dengan dua mainstrem tadi? Atau malah
kapitalisme dan sosialisme sama sekali tidak berperan dalam
melahirkan sistem perekonomian Indonesia?
Sebelum menjawab
pertanyaan-pertanyaan di atas ada baiknya kita cari tahu dahulu
seperti apakah sistem perekonomian Indonesia. Dengan melihat seperti
apakah sistem perekonomian Indonesia secara tidak langsung kita
sedikit-banyak akan menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas.
Di atas disinggung
bahwa sistem perekonomian Indonesia beradasarkan asas kekeluargaan.
Lalu, apa asas kekeluargaan itu?
Dalam UUD 1945 pasal
33 ayat 1 yang berbunyi, “ Perekonomian disusun atas usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan, di sini secara jelas nampak bahwa
Indonesia menjadikan asas kekeluargaan sebagai fondasi dasar
perekonomiannya. Kemudian dalam pasal 33 ayat 2 yang berbunyi,
“Cabang-cabang produksi yang bagi negara dan yang menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh negara”, dan dilanjutkan pada
pasal 33 ayat 3 yang berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan di pergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat,” dari bunyinya dapat dilihat bahwa
dua pasal ini mengandung intisari asas itu. Hal ini tercemin dari
penguasaan negara akan sumber-sumber daya alam dan kemudian tindak
lanjutnya adalah kembali pada rakyat, secara tersirat di sini nampak
adanya kolektivitas
bersama dalam sebuah negara. Meskipun dalam dua pasal ini tidak
terlalu jelas kandungan asas kekeluargaanya, namun melihat pasal
sebelumnya, kedua pasal inipun akan jadi terkait dengan asas
kekeluargaan itu.
Kemudian dalam pasal
27 ayat dua yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Makna
kekeluargaan di sini lebih jelas di bandingkan pasal 33 ayat 2 dan 3.
Ada hak yang menjembatani antara negara dan warga negara. Hubungan
ini tidak hanya sekedar apa yang harus di lakukan dan bagaimana
memperlakukan. Tetapi ada nilai moral khusus yang menjadikannya
istimewa. Dan nilai moral itu adalah nilai-nilai yang muncul karena
rasa kekeluargaan. Dan hal ini pun tidak jauh beda dengan yang ada
dalam pembukaan UUD, di dalamnya asas kekeluargaan juga muncul secara
tersirat.
Mengacu pada
pasal-pasal di atas, asas kekeluargaan dapat digambarkan sebagai
sebuah asas yang memiliki substansi sebagai berikut; kebersamaan,
idealis keadilan, persamaan hak, gotong-royong, menyeluruh, dan
nilai-nilai kemanusiaan.
Menilik dari
substansi-substansi itu dapat diketahui bahwa sosialisme telah
mengakar ke dalam tubuh perekonomian Indonesia. Ada bagian-bagian
aliran sosialisme yang menjadi bagian sistem ekonomi kita. Dan yang
perlu di garis bawahi, bagian-bagian aliran sosialisme yang diadopsi
itu bukanlah bagian secara keseluruhan, melainkan hanya bagian-bagian
yang dianggap sesuai dan baik untuk Indonesia.
Kemudian
bagaimana dengan kapitalisme?
Kapitalisme lahir di
Eropa dengan ide-ide pasar bebasnya. Tapi apakah hanya itu saja
ide-ide kapitalisme? Dengan lantang kita akan menjawab tidak, sistem
pasar bebas sendiri hanya bagian umum dari ide-ide kapitalisme, jadi
tentu ada bagian-bagian yang lebih substantif dalam kapitalisme.
Sebut saja, kebebasan bertindak, kepemilikan hak, kebebasan
mengembangkan diri, dan banyak lagi, tentu ini adalah substansi
kapitalisme yang baik, di luar itu lebih banyak lagi
substansi-substansi kapitalisme yang tidak sesuai dengan sistem
perekonomian Indonesia. Sejenak kita berfikir bahwa
substansi-substansi itu bukankah ada dalam sistem ekonomi Indonesia.
Jadi antara
kapitalisme dan sistem ekonomi Indonesia memang memiliki kaitan yang
cukup erat, seperti halnya hubungan sosialisme dengan sistem ekonomi
indonesia . Hal ini juga dipertegas dalam UUD’45, dalam pasal 27
ayat 2 yang telah dibahas di atas. Selain ada unsur sosialisme
ternyata dalam pasal ini juga mengandung unsur kapitalisme. Hak untuk
memilik pekerjaan ternyata juga termasuk hak kepemilikan yang
merupakan substansi kapitalisme. Selain itu dalam pasal ini juga
tersirat bahwa kewajiban negara adalah sebagai agen pelindung
individu-individu sebagai warga negara. Tanggung jawab negara
terhadap hak-hak individu ini adalah bagian dari substansi
kapitalisme yang menjadikan individu-individu sebagai subjek.
- Pelaku-pelaku Ekonomi dalam Sistem Perekonomian Indonesia
Setiap negara
mempunyai permasalahan ekonomi dan setiap negara mempunyai cara
tersendiri dalam mengatasinya. Ada negara yang dengan tegas
menentukan bahwa pemerintah yang harus mengatasi setiap masalah
ekonomi, dan pemerintahlah pula yang mengatur semua kegiatan ekonomi.
Sebaliknya ada negara yang berpendapat bahwa dalam mengatasi setiap
masalah ekonomi dan mengatur semua kegiatan ekonomi diserahkan pada
pihak swasta. Selain itu ada juga negara yang mencari jalan tengah
antara keduanya. Bagaimana setiap negara menjawab
permasalahan-permasalahan ekonomi menunjukkan sistem ekonomi yang
dianutnya. Dalam rangka menjalankan sistem ekonominya, negara akan
membutuhkan pelaku-pelaku ekonomi.
Terdapat tiga pelaku
utama yang menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu
perusahaan negara (pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi.
Ketiga pelaku ekonomi tersebut akan menjalankan kegiatan-kegiatan
ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebuah sistem ekonomi akan
berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat saling bekerja sama
dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian sikap
saling mendukung di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam
rangka mewujudkan ekonomi kerakyatan.
1.
Pemerintah (BUMN)
a.
Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
Peran pemerintah
sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan
konsumsi, produksi, dan distribusi.
1 ) Kegiatan
produksi
Pemerintah dalam
menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan
negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara
(BUMN). Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha
yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara
melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum
(Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan). BUMN
memberikan kontribusi yang positif untuk perekonomian Indonesia. Pada
sistem ekonomi kerakyatan, BUMN ikut berperan dalam menghasilkan
barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pelaksanaan peran BUMN tersebut
diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor
perekonomian, seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan,
manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi,
transportasi, listrik, industri, dan perdagangan serta konstruksi.
BUMN didirikan pemerintah untuk mengelola cabang-cabang produksi dan
sumber kekayaan alam yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang
banyak. Misalnya PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik
Negara, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia, dan lain
sebagainya. Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk
meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta untuk
mengendalikan sektor-sektor yang strategis dan yang kurang
menguntungkan.
2 ) Kegiatan
konsumsi
Seperti halnya yang
telah kalian pelajari pada bab 8 mengenai pelaku-pelaku ekonomi,
pemerintah juga berperan sebagai pelaku konsumsi. Pemerintah juga
membutuhkan barang dan jasa untuk menjalankan tugasnya. Seperti
halnya ketika menjalankan tugasnya dalam rangka melayani masyarakat,
yaitu mengadakan pembangunan gedung-gedung sekolah, rumah sakit, atau
jalan raya. Tentunya pemerintah akan membutuhkan bahan-bahan bangunan
seperti semen, pasir, aspal, dan sebagainya. Semua barang-barang
tersebut harus dikonsumsi pemerintah untuk menjalankan tugasnya.
Contoh-contoh mengenai kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah
masih banyak, seperti membeli barang-barang untuk administrasi
pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai pemerintah, dan sebagainya.
3 ) Kegiatan
distribusi
Selain kegiatan
konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi.
Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka
menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi oleh
perusahaanperusahaan negara kepada masyarakat. Misalnya pemerintah
menyalurkan sembilan bahan pokok kepada masyarakat-masyarakat miskin
melalui BULOG. Penyaluran sembako kepada masyarakat dimaksudkan untuk
membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan hidupnya. Kegiatan
distribusi yang dilakukan oleh pemerintah harus lancar. Apabila
kegiatan distribusi tidak lancar akan memengaruhi banyak faktor
seperti terjadinya kelangkaan barang, harga barang-barang tinggi, dan
pemerataan pembangunan kurang berhasil. Oleh karena itu, peran
kegiatan distribusi sangat penting.
b
. Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pemerintah dalam
melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya berperan
sebagai salah satu pelaku ekonomi, akan tetapi pemerintah juga
berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap
jalannya roda perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan
nasional.
2.
Swasta (BUMS)
BUMS adalah salah
satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang
didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk
memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut
mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya
tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945.
BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal.
Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai
kebijaksanaan.
Perusahaan-perusahaan
swasta sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara
lain di bidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan
kendaraan, dan lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk
yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan asing.
3.
Koperasi
Badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi denga melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Sumber
: