1. Investasi
Pengertian
Investasi
Investasi suatu istilah yang berhubungan dengan bidang
ekonomi dan keuangan, yang berarti penanaman modal. Investasi diartikan sebagai
pengeluaraan atau pembelanjaan penanaman modal atau perusahaan untuk membeli
barang-barang modal dan perlengkapan untuk menambah kemampuan dalam segi
meningkatkan produksi barang dan jasa yang tersedia dalam perekonomian.
Adanya penanaman modal atau investasi bukan merupakan
syarat mutlak dalam menciptakan pembangunan. Banyak orang berpendapat bahwa
modal memegang peranan penting dan paling menentukan dalam menciptakan pembangunan
ekonomi. Tetapi telah disadari oleh sebagian kalangan bahwa factor-faktor
penunjang lain ikut berperan dalam suksesnya pembangunan, seperti : tenaga ahli
dalam berbagai bidang, terdapatnya usahawan yang cukup, system pemerintahan
yang efisien, nilai kesanggupan dalam menciptakan dan menggunakan teknologi
yang lebih modern serta sikap atau perilaku masyarakat itu sendiri. Modal
bukanlah suatu kunci sukses dalam penentu pembangunan ekonomi melainkan sebagai
faktor pendorong pembangunan ekonomi.
Namun menurut para ahli ekonomi, investasi memiliki
kedudukan yang khusus dalam pembangunan. Pendapat ini didasarkan pada
ketersediaan modal untuk menciptakan faktor-faktor lain yang penting dalam
pembangunan. Administrasi pemerintahan yang efisien, modernisasi sector
indutri, dan pengembangan sector pertanian memerlukan tenaga administrative,
tenaga ahli dan tenaga usahawan yang diperlukan, pengembangan prasarana.
Tersedianya modal yang cukup dapat membantu terciptanya faktor-faktor tersebut.
Faktor-faktor
utama yang menentukan tingkat investasi sebagai berikut :
a.
Tingkat
keuntungan investasi yang akan diperoleh
b.
Tingkat
bunga
c.
Ramalan
mengenai ekonomi dimasa depan
d.
Kemajuan
teknologi
e.
Tingkat
pendapatan nasional dan setiap tingkat perubahannya
f.
Keuntungan
yang diperoleh perusahaan-perusahaan
Peranan
Investasi Dalam Meningkatkan PNB (Pendapatan Nasional Bruto)
Pendapatan Nasional Bruto (PNB) merupakan suatu nilai
barang dan jasa dalam suatu Negara yang diproduksikan oleh faktor-faktor
produksi milik warga Negara tersebut, termasuk nilai produksi yang diwujudkan
oleh faktor produksi yang digunakan oleh luar negeri, namun tidak menghitung
produksi yang dimiliki penduduk atau perusahaan dari Negara lain yang digunakan
didalam Negara tersebut.
Indicator utama dalam PNB adalah mengukur tingkat
kesehatan ekonomi suatu kawasan. Cara mengukurnya yaitu menurut besarnya
perubahan PNB itu sendiri. Peningkatan PNB dapat dilakukan dengan berinvestasi
dalam negeri dan modal sendiri atau modal bersama.
2. Penanaman Modal Dalam Negeri
Penanaman Modal Dalam
negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara
Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan
menggunakan modal dalam negeri.
Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam undang-undang No. 25 Tahun
2005 tentang Penanaman Modal. Penanam modal Negeri dapat dilakukan oleh
perseorangan warga negara Negeri, Badan Usaha Negeri, dan/atau Pemerintah
Negeri yang melakukan penanaman modal; di wilayah negara Republik Indonesia.
Perusahaan penanaman Modal negeri mendapatkan
fasilitas dalam bentuk:
·
Pajak penghasilan melalui netto sampai tingkat
tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu
·
Pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang
modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat
diproduksi di dalam negeri
·
Pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku dan
bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan
persyaratan tertentu.
·
Pembebesan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai
atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang
belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu
Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Negeri yang
mendapatkan fasilitas antara lain:
·
Menyerap banyak tenaga kerja
·
Termasuk skala prioritas tertinggi
·
Melakukan alih teknologi
·
Melakukan industri pionir
·
Menjaga kelestarian lingkungan hidup
Faktor-faktor yang mempengaruhi Penanaman Modal Dalam
Negeri
a.
Potensi dan karakteristik suatu daerah
b.
Budaya masyarakat
c.
Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional
d.
Peta politik daerah dan nasional
e.
Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan
kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi
dunia bisnis dan investasi
Syarat-syarat Penanaman Modal Dalam Negeri
a.
Permodalan: menggunakan modal yang merupakan kekayaan
masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No. 6/1968) baik langsung maupun tidak langsung
b.
Pelaku Investasi : Negara dan swasta
Pihak swasta dapat terdiri dari orang dan atau badan hukum yang didirikan
berdasarkan hukum di Indonesia
c.
Bidang usaha : semua bidang yang terbuka bagi swasta,
yang dibina, dipelopori atau dirintis oleh pemerintah
d.
Perizinan dan perpajakan : memenuhi perizinan yang
ditetapkan oleh pemerintah daerah. Antara lain : izin usaha, lokasi,
pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-hak khusus, dll
e.
Batas waktu berusaha : merujuk kepada peraturan dan
kebijakan masing-masing daerah
f.
Tenaga kerja: wajib menggunakan tenaga ahli bangsa
Indonesia, kecuali apabila jabatan-jabatan tertentu belum dapat diisi dengan
tenaga bangsa Indonesia. Mematuhi ketentuan UU ketenagakerjaan (merupakan hak
dari karyawan)
3. Penanaman Modal Asing
Peran modal asing dalam
perekonomian atau pertumbuhan ekonomi sampai saat ini masih diperdebatkan, baik
mengenai intensitas maupun arahnya. Menurut Michael F. Todaro (1994) terdapat
dua kelompok pandangan mengenai modal asing. Pertama, kelompok yang mendukung
modal asing, mereka memandang modal asing sebagai pengisi kesenjangan antara
persediaan tabungan, devisa, penerimaan pemerintah, keterampilan manajerial,
serta untuk mencapai tingkat pertumbuhan. Kedua, kelompok yang menentang modal
asing dengan perusahaan multi nasionalnya, berpendapat bahwa modal asing
cenderung menurunkan tingkat tabungan dan investasi domestik.
Selama Pembangunan
Jangka Panjang I (PJPT I), utang luar negeri berperan sebagai dana tambahan
untuk mempercepat laju pertumbuhan dan pembangunan ekonomi Indonesia. Selama
periode tersebut, pembayaran kembali kewajiban yang terkait dengan utang luar
negeri belum diaggap beban bagi perekonomian nasional karena sebagian besar
kewajiban pembayaran utang masih terdiri dari pembayaran bunga pinjaman saja.
Sejak 1990, cicilan pokok pinjaman sudah mulai harus dibayar, tapi tabungan
domestik masih belum memadai, akibatnya total kewajiban menjadi lebih besar
dari pinjaman baru. Dengan kata lain, sejak saat itu sudah terjadi transfer
negatif modal neto (net negatif resources transfer). Transfer negatif
modal neto tersebut dibiayai dari hasil pengetatan konsumsi dalam negeri dan
pengetatan pengeluaran pemerintah sehingga kemampuan keuangan pemerintah untuk
membiayai pembangunan prasarana dan investasi sosial menjadi semakin terbatas
(Arryman, 1999).
Sebagaimana halnya
dengan utang luar negeri, penanaman modal asing (PMA) dan investasi portofolio
merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi
nasional. Penanaman modal asing, baik penanaman modal langsung maupun investasi
portofolio diarahkan untuk menggantikan peranan dari utang luar negeri sebagai
sumber pembiayaan pertumbuhan dan pembangunan perekonomian nasional. Peran
penanaman modal asing dirasa semakin penting melihat kenyataan bahwa
jumlah utang luar negeri Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan.
Pada masa orde baru,
modal asing khususnya utang luar negeri, secara faktual ditempatkan sebagai
sumber tambahan. Kenyataan inilah yang menyebabkan bahaya tersembunyi, yang secara
inhern melekat pada pola pembangunan yang didorong modal asing. Apabila posisi
ketergantungan semakin besar, semakin besar pula resiko terkait yang harus
dihadapi oleh sistem ekonomi global dalam bentuk ketergantungan terhadap modal
asing, khususnya utang luar negeri (Rachbini, 1995).
Referensi :
http://www.jbs.co.id/penanaman-modal-dalam-negeri-pmdn-menuperijinan-96.html
http://kuliahade.wordpress.com/2010/11/16/hukum-penanaman-modal-penanaman-modal-dalam-negeri/