ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN)
Pengertian APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah
rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang
memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1
Januari – 31 Desember). APBN, Perubahan APBN, dan Pertanggungjawaban APBN
setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
Pelaksanaan APBNSetelah APBN ditetapkan dengan Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan peraturan presiden. Berdasarkan perkembangan, di tengah-tengah berjalannya tahun anggaran, APBN dapat mengalami revisi/perubahan. Untuk melakukan revisi APBN, Pemerintah harus mengajukan RUU Perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR.Perubahan APBN dilakukan paling lambat akhir Maret, setelah pembahasan dengan Badan anggaran DPR .
Fungsi APBNAPBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.
§ Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa anggaran
negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang
bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat
dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
§ Fungsi perencanaan mengandung arti
bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan
kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan
sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung
pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan
membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah
dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan
dengan lancar.
§ Fungsi pengawasan berarti anggaran negara harus
menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan
pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan
demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan
uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
§ Fungsi alokasi berarti bahwa anggaran negara harus
diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta
meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
§ Fungsi distribusi berarti bahwa kebijakan anggaran
negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
§ Fungsi stabilisasi memiliki makna
bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan
keseimbangan fundamental perekonomian.
Asumsi APBN
Dalam penyusunan APBN, pemerintah menggunakan 7
indikator perekonomian makro, yaitu:
1.
Produk Domestik Bruto (PDB) dalam rupiah
2.
Pertumbuhan ekonomi tahunan (%)
3.
Inflasi (%)
4.
Nilai tukar rupiah per USD
5.
Suku bunga SBI 3 bulan (%)
6.
Harga minyak indonesia (USD/barel)
7.
Produksi minyak Indonesia (barel/hari)
Struktur Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)
*Belanja Negara
Belanja Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan
Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah
(dekonsentrasi dan tugas pembantuan).
Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi:
1. Belanja Pegawai
2. Belanja Modal
3. Belanja Barang
4. Pembiayaan Bunga Utang
5. Subsidi BBM
6. Subsidi Non-BBM
7. Belanja Hibah
8. Belanja Sosial (termasuk penanggulangan Bencana),
dll.
Belanja Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk
dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan.
Belanja Daerah meliputi:
1. Dana Bagi Hasil
2. Dana Otonomi Khusus
3. Dana Alokasi Umum
4. Dana Alokasi Khusus.
* Pembiayaan
Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara serta
penyertaan modal negara.
Pembiayaan Luar Negeri, meliputi:
1. Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas
Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek
2. Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri
atas Jatuh Tempo dan Moratorium.
Sumber pendapatan dan pengeluaran Negara
• Penerimaan dalam negeri:
a. Penerimaan perpajakan
b. Penerimaan bukan pajak
•Hibah
Sumber :
·
id.wikipedia.org/wiki/Anggaran_Pendapatan_dan_Belanja_Negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar