PARA PELAKU EKONOMI
1. PELAKU EKONOMI
Jika dalam ilmu ekonomi mikro kita mengenal tiga
pelaku ekonomi, yaitu:
- Pemilik Faktor Produksi
- Konsumen
- Produsen
Lalu dalam ekonomi makro kita mengenal empat pelaku
ekonomi, yaitu:
- Sektor Rumah Tangga
- Sektor Swasta
- Sektor Pemerintah
- Sektor Luar Negeri
Dalam perekonomian indonesia dikenal tiga pelaku
ekonomi pokok, yaitu:
- Koperasi
- Sektor Swasta
- Sektor Pemerintahan
yang saling berhubungan satu sama lain. Sesuai dengan
konsep Trilogi pembangunan (pertumbuhan, pemerataan, dan kestabilan ekonomi),
maka masing-masing pelaku tersebut memiliki prioritas fungsi sebagai berikut: koperasi
yaitu pemerataan hasil ekonomi, sektor swasta yaitu pertumbuhan kegiatan
ekonomi,dan sektor pemerintah
BUMN yaitu kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi.
Segala bentuk perselisihan dalam kegiatan ekonomi juga
hendaknya diselesaikan dengan cara musyawarah dan dengan cara-cara yang
bijaksana tidak dengan pemaksaan dan kekerasan. Pada akhirnya, tujuan akhir
yang ingin dicapai adalah membentuk keadilan sosial tanpa memperlebar jurang
antara si kaya dan si miskin.
Dalam UUD 1945 pasal 33, dijelaskan panduan dalam
menjalankan roda perekonomian Indonesia. Pada pasal 1, dijelaskan perkonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas dasar kekeluargaan. Jadi,
Perekonomian yang ada di dunia ini, di organisasikan secara berbeda-beda . di
Indonesia bentuk organisasi perekonomian sangat di pengaruhi oleh nilai-nilai
kebudayaan, pandangan politik, dan ideologi ekonomi dari masyarakat tersebut .
2. PERANAN BUMN DALAM SISTEM PEREKONOMIAN
INDONESIA
Kedudukan / Peranan BUMN dalam sistem perekonomian
Indonesia, antara lain :
- Bahwa perusahaan Negara sebagai unit ekonomi yang tidak terpisah dari sistem ekonomi Indonesia perlu segera disesuaikan pengaturan dan pembinaannya menurut isi dan jiwa ketetapan MPR sementara Nomor XXIII/MPRS/1966.
- Bahwa dalam kenyataannya terdapat Usaha Negara dalam bentuk Perusahaan Negara berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 1960 yang dirasakan kurang efisien, sehingga dipandang perlu untuk segera ditertibkan kembali.
Sebagaimana diutarakan Mohammad Hatta bahwa
azas”kekeluargaan” sebagaimana tercermin dalam ayat (1) Pasal 33 UUD 1945
tersebut, harus kita beri penafsiran lain untuk sektor modern. Dalam sektor
modern, bentuk-bentuk demokrasi ekonomi yang berdasarkan ” kekeluargaan ” dapat
terjelma dalam bentuk-bentuk misalnya sebagai berikut :
- Mengembangkan koperasi di antara buruh dan karyawan, koperasi adalah wahana untuk meninggikan kesejahteraan buruh dan meningkatkan kecerdasannya lewat pendidikan buruh dan sebagainya.
- Menumbuhkan “hubungan perburuhan” (industrial relation) yang sesuai dengan asas-asas kekeluargaan itu, dimana antara buruh dan pengusaha terjalin semangat kekeluargaan.
- Dalam Bentuk lain mungkin dikemudian hari perusahaan swasta akan menjual sebagian saham-sahamnya kepada masyarakat, juga kepada buruh dan karyawannya. Mungkin koperasi simpan-pinjam diantara buruh/karyawannya dapat menjadi pemegang saham.
- Mungkin di kemudian hari buruh bisa mendapat hak untuk ikut mengatur perusahaan dimana ia bekerja, seperti halnya yang terjadi di beberapa negara Eropa.
Bentuk-bentuk sebagaimana tersebut di atas adalah
demokrasi ekonomi yang berdasarkan kekeluargaan. Demikianlah dalam rangka
menerjemahkan apa yang terkandung dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945 tersebut ,
yang merupakan landasan konstitusioanal dalam kehidupan perekonomian Indonesia
yang berdasarkan “kekeluargaan”, diciptakan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang
Pokok-pokok perkoperasian.
3. LANDASAN KONSTITUSIONAL BUMN
Pendirian BUMN di Indonesia tampaknya bermacam-macam
tergantung dari peride dan kebijaksanaan pemerintah. Beberapa BUMN merupakan
kelanjutan dari perusahaan-perusahaan yang didirikan pada jaman sebelum
kemerdekaan.
Berbagai landasan pendirian perusahaan negara ini
menyulitkan pengendaliannya. Tolak ukur keberhasilan yang didasarkan motivasi
pendirian suatu badan usaha menjadi tidak jelas. Landasan konstitusional BUMN
di Indonesia adalah Pasal 33 UUD 1945. Jadi kegiatan ekonomi dalam bentuk
perusahaan yang dikendalikan oleh negara adalah dalam rangka pelaksanaan Pasal
33 UUD 1945 tersebut.
Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI No. 740/KMK
00/1989 yang dimaksud Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah Badan usaha yang
seluruh modalnya dimiliki negara. Bahasa asingnya BUMN adalah public
enterprise. BUMN berisikan 2 elemen esensial yaitu: Unsur Pemerintah dan Unsur
Bisnis. BUMN tidak 100 persen pemerintah dan juga tidak 100 persen bisnis.
Besar persennya tergantung pada jenis atau tipe BUMN-nya.
BUMN mempunyai keistimewaan karakteristik yang tidak di punyai oleh badan usaha lain yaitu: “A corporation clothed with the power of goverment but possessed the flexibility an initiative of a private enterprise ( suatu badan usaha yang “berbaju” pemerintah tetapi mempunyai fleksibilitas dan inisiatif sebagai perusahaan swata).
BUMN mempunyai keistimewaan karakteristik yang tidak di punyai oleh badan usaha lain yaitu: “A corporation clothed with the power of goverment but possessed the flexibility an initiative of a private enterprise ( suatu badan usaha yang “berbaju” pemerintah tetapi mempunyai fleksibilitas dan inisiatif sebagai perusahaan swata).
Apabila diuraikan lebih lanjut maka dalam public dari public
enterprise (BUMN) ada tiga makna terkandung didalamnya yaitu: public
purpose, public ownership, dan public control. Dari ketiga makna itu
public purpose-lah yang menjadi inti dari konsep BUMN. Public Purpose
ini dijabarkan sebagai hasrat pemerintah untuk mencapai cita-cita pembangunan
(sosial, polotik dan ekonomi) bagi kesehjahteraan bangsa dan negara.
Latar belakang pendirian BUMN
Maksud dan tujuan pendirian BUMN:
- Memberikan sumbangan bagi perkembangan pereonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
- Mengejar keuntungan.
- Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
- Menjadi perintis kegiatan kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
- Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Tiga Bentuk BUMN ( PERJAN, PERUM dan PERSERO)
A. PERJAN adalah bentuk badan usaha
milik negara yg seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini
berorientasi pelayanan pd masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah
tdk ada perusahaan BUMN yg menggunakan model perjan karena besarnya biaya ukt
memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan
Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
Maksud dan Tujuan PERJAN adalah:
- menyelenggarakan kegiatan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan masyarakat umum, berupa penyediaan jasa pelayanan yang bermutu tinggi dan tidak semata-mata mencari keuntungan.
- Untuk mendukung pembiayaan dalam menyelenggarakan kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) PP No.12 Tahun 1998, PERJAN dapat melakukan kegiatan-kegiatan tertentu yang berkaitan dengan bidang pelayanan yang bersangkutan.
B. PERUM adalah perjan yg sudah diubah. Tujuannya tdk lagi
berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum
di kelola oleh negara dgn status pegawainya sbg Pegawai Negeri. Namun
perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga
pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kpd publik (go
public) & statusnya diubah menjadi persero.
C. PERSERO adalah salah satu Badan Usaha yg
dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dgn Perum atau Perjan, tujuan didirikannya
Persero yg pertama adl mencari keuntungan & yg kedua memberi pelayanan kpd
umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara
yg dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan
pegawainya berstatus sbg pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT (Persero).
Maksud dan Tujuan PERSERO adalah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan usaha sebagai berikut:
- Mengelola hutan sebagai ekosistem sesuai karakteristik wilayah untuk mendapatkan manfaat yang optimal bagi PERSERO dan masyarakat sejalan dengan tujuan pengembangan wilayah
- Melestarikan dan meningkatkan mutu sumber daya hutan dan mutu lingkungan hidup
- Menyelenggarakan usaha di bidang kehutanan yang menghasilkan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan memadai guna memenuhi hajat hidup orang banyak dan memupuk keuntungan.
- Usaha-usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan PERSERO.
4. PERANAN KOPERASI
Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum koperasi denga melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi,
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
pemerataan hasil ekonomi pertumbuhan kegiatan ekonomi kestabilan yang mendukung
kegiatan ekonomi.
Peranan Koperasi dalam perekonomian Indonesia
Sulit mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat
hidup dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan
demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta
sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya
produktif masih sangat nyata. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran
koperasi antara lain :
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
REFERENSI:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar